Penilaian kelas menghasilkan informasi pencapaian kompetensi peserta didik yang dapat digunakan antara lain: (1) perbaikan (remedial) bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan, (2) pengayaan bagi peserta didik yang mencapai kriteria ketuntasan lebih cepat dari waktu yang disediakan, (3) perbaikan program dan proses pembelajaran, (4) pelaporan, dan (5) penentuan kenaikan kelas.
A. Pemanfaatan Hasil Penilaian
1. Bagi peserta didik yang memerlukan remedial.
Guru harus percaya bahwa setiap peserta didik dalam kelasnya mampu mencapai kriteria ketuntasan setiap kompetensi, bila peserta didik mendapat bantuan yang tepat. Misalnya, memberikan bantuan sesuai dengan gaya belajar peserta didik pada waktu yang tepat sehingga kesulitan dan kegagalan tidak menumpuk. Dengan demikian peserta didik tidak frustasi dalam mencapai kompetensi yang harus dikuasainya.
Remedial dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru kelas, atau oleh guru lain yang memiliki kemampuan memberikan bantuan dan mengetahui kekurangan peserta didik. Remedial diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan belajar. Kegiatan dapat berupa tatap muka dengan guru atau diberi kesempatan untuk belajar sendiri, kemudian dilakukan penilaian dengan cara: menjawab pertanyaan, membuat rangkuman pelajaran, atau mengerjakan tugas mengumpulkan data. Waktu remedial diatur berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan guru, dapat dilaksanakan pada atau di luar jam efektif. Remedial hanya diberikan untuk indikator yang belum tuntas.
2. Bagi peserta didik yang memerlukan pengayaan.
Pengayaan dilakukan bagi peserta didik yang memiliki penguasaan lebih cepat dibandingkan peserta didik lainnya, atau peserta didik yang mencapai ketuntasan belajar ketika sebagian besar peserta didik yang lain belum. Peserta didik yang berprestasi baik perlu mendapat pengayaan, agar dapat mengembangkan potensi secara optimal. Salah satu kegiatan pengayaan yaitu memberikan materi tambahan, latihan tambahan atau tugas individual yang bertujuan untuk memperkaya kompetensi yang telah dicapainya. Hasil penilaian kegiatan pengayaan dapat menambah nilai npeserta didik pada mata pelajaran bersangkutan. Pengayaan dapat dilaksanakan setiap saat baik pada atau di luar jam efektif. Bagi peserta didik yang secara konsisten selalu mencapai kompetensi lebih cepat, dapat diberikan program akselerasi.
3. Bagi Guru
Guru dapat memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan program dan kegiatan pembelajaran. Misalnya, guru dapat mengambil keputusan terbaik dan cepat untuk memberikan bantuan optimal kepada kelas dalam mencapai kompetensi yang telah ditargetkan dalam kurikulum, atau guru harus mengulang pelajaran dengan mengubah strategi pembelajaran, dan memperbaiki program pembelajarannya. Oleh karena itu, program yang telah dirancang, strategi pembelajaran yang telah disiapkan, dan bahan yang telah disiapkan perlu dievaluasi, direvisi, atau mungkin diganti apabila ternyata tidak efektif membantu peserta didik dalam mencapai penguasaan kompetensi. Perbaikan program tidak perlu menunggu sampai akhir semester, karena bila dilakukan pada akhir semester bisa saja perbaikan itu akan sangat terlambat.
4. Bagi Kepala Sekolah
Hasil penilaian dapat digunakan Kepala sekolah untuk menilai kinerja guru dan tingkat keberhasilan siswa.
B. Pelaporan Hasil Penilain Kelas
1. Laporan Sebagai Akuntabilitas Publik
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang dan dilaksanakan dalam kerangka manajemen berbasis sekolah, di mana peran-serta masyarakat di bidang pendidikan tidak hanya terbatas pada dukungan dana saja, tetapi juga di bidang akademik. Unsur penting dalam manajemen berbasis sekolah adalah partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas publik. Atas dasar itu, laporan kemajuan hasil belajar peserta didik dibuat sebagai pertanggungjawaban lembaga sekolah kepada orangtua/wali peserta didik, komite sekolah, masyarakat, dan instansi terkait lainnya. Laporan tersebut merupakan sarana komunikasi dan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat yang bermanfaat baik bagi kemajuan belajar peserta didik maupun pengembangan sekolah.
Pelaporan hasil belajar hendaknya:
• Merinci hasil belajar peserta didik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan dikaitkan dengan penilaian yang bermanfaat bagi pengembangan peserta didik
• Memberikan informasi yang jelas, komprehensif, dan akurat.
• Menjamin orangtua mendapatkan informasi secepatnya bilamana anaknya bermasalah dalam belajar
2. Bentuk Laporan
Laporan kemajuan belajar peserta didik dapat disajikan dalam data kuantitatif maupun kualitatif. Data kuantitatif disajikan dalam angka (skor), misalnya seorang peserta didik mendapat nilai 6 pada mata pelajaran matematika. Namun, makna nilai tunggal seperti itu kurang dipahami peserta didik maupun orangtua karena terlalu umum. Hal ini membuat orangtua sulit menindaklanjuti apakah anaknya perlu dibantu dalam bidang aritmatika, aljabar, geometri, statistika, atau hal lain.
Laporan harus disajikan dalam bentuk yang lebih komunikatif dan komprehensif agar “profil” atau tingkat kemajuan belajar peserta didik mudah terbaca dan dipahami). Dengan demikian orangtua/wali lebih mudah mengidentifikasi kompetensi yang belum dimiliki peserta didik, sehingga dapat menentukan jenis bantuan yang diperlukan bagi anaknya. Dipihak anak, ia dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya serta aspek mana yang perlu ditingkatkan.
Isi Laporan
Pada umumnya orang tua menginginkan jawaban dari pertanyaan sebagai berikut;
• Bagaimana keadaan anak waktu belajar di sekolah secara akademik, fisik, sosial dan emosional?
• Sejauh mana anak berpartisipasi dalam kegiatan di sekolah?
• Kemampuan/kompetensi apa yang sudah dan belum dikuasai dengan baik?
• Apa yang harus orangtua lakukan untuk membantu dan mengembangkan prestasi anak lebih lanjut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, informasi yang diberikan kepada orang tua hendaknya;
• Menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
• Menitikberatkan kekuatan dan apa yang telah dicapai anak.
• Memberikan perhatian pada pengembangan dan pembelajaran anak.
• Berkaitan erat dengan hasil belajar yang harus dicapai dalam kurikulum.
• Berisi informasi tentang tingkat pencapaian hasil belajar.
3. Rekap Nilai
Rekap nilai merupakan rekap kemajuan belajar peserta didik, yang berisi informasi tentang pencapaian kompetensi peserta didik untuk setiap KD, dalam kurun waktu 1 semester. Rekap nilai diperlukan sebagai alat kontrol bagi guru tentang perkembangan hasil belajar peserta didik, sehingga diketahui kapan peserta didik memerlukan remedial.
Nilai yang ditulis merupakan rekap nilai setiap KD dari setiap aspek penilaian. Nilai suatu KD dapat diperoleh dari tes formatif, tes sumatif, hasil pengamatan selama proses pembelajaran berlangsung, nilai tugas perseorangan maupun kelompok. Rata-rata nilai KD dalam setiap aspek akan menjadi nilai pencapaian kompetensi untuk aspek yang bersangkutan.
CONTOH FORMAT REKAP NILAI
MATA PELAJARAN : Bahasa Inggris
KELAS/SEMESTER :
TAHUN PELAJARAN :
NO NAMA Mendengarkan Berbicara Membaca Menulis
Kd 1 Kd2 Kd3 ... NR Kd1 Kd2 Kd3 ... NR Kd1 Kd2 Kd3 ... NR Kd1 Kd2 Kd3 ... NR
1 Riri
2 Toto
* NR = nilai rata-rata KD untuk setiap aspek penilaian yang akan dimasukkan pada rapor
4. Rapor
Rapor adalah laporan kemajuan belajar peserta didik dalam kurun waktu satu semester. Laporan prestasi mata pelajaran, berisi informasi tentang pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Untuk model rapor, masing-masing sekolah boleh menetapkan sendiri model rapor yang dikehendaki asalkan menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada setiap matapelajaran yang diperoleh dari ketuntasan kompetensi dasarnya. (Contoh model rapor beserta petunjuk pengisiannya lihat lampiran ).
Nilai pada rapor merupakan gambaran kemampuan peserta didik, karena itu kedudukan atau bobot nilai harian tidak lebih kecil dari nilai sumatif (nilai akhir program). Kompetensi yang diuji pada penilaian sumatif berasal dari SK, KD dan Indikator semester bersangkutan.
C. Penentuan Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyakan tidak naik kelas apabila: 1) memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 2) Jika peserta didik tidak menuntaskan 50 % atau lebih KD dan SK lebih dari 3 mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun ajaran, dan 3) Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
Untuk memudahkan administrasi, peserta didik yang tidak naik kelas diharapkan mengulang semua mata pelajaran beserta SK, KD, dan indikatornya dan sekolah mempertimbangkan mata pelajaran, SK, KD, dan indikator yang telah tuntas pada tahun ajaran sebelumnya.
Apabila setiap anak bisa dibantu secara optimal sesuai dengan keperluannya mencapai kompetensi tertentu, maka tidak perlu ada anak yang tidak naik kelas (automatic promotion). Automatic promotion apabila semua indikator, kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) suatu mata pelajaran telah terpenuhi ketuntasannya, maka peserta didik dianggap layak naik ke kelas berikutnya..
Baca Selanjutnya..
Labels :
news
investment systems
Anti Vir
free template
car body design
A. Pengolahan Hasil Penilaian
1. Data Penilaian Unjuk Kerja
Data penilaian unjuk kerja adalah skor yang diperoleh dari pengamatan yang dilakukan terhadap penampilan peserta didik dari suatu kompetensi. Skor diperoleh dengan cara mengisi format penilaian unjuk kerja yang dapat berupa daftar cek atau skala penilaian.
Nilai yang dicapai oleh peserta didik dalam suatu kegiatan unjuk kerja adalah skor pencapaian dibagi skor maksimum dikali 10 (untuk skala 0 -10) atau dikali 100 (untuk skala 0 -100). Misalnya, dalam suatu penilaian unjuk kerja pidato, ada 8 aspek yang dinilai, antara lain: berdiri tegak, menatap kepada hadirin, penyampaian gagasan jelas, sistematis, dan sebagainya. Apabila seseorang mendapat skor 6, skor maksimumnya 8, maka nilai yang akan diperoleh adalah = 6/8 x 10 = 0,75 x 10 = 7,5.
Nilai 7,5 yang dicapai peserta didik mempunyai arti bahwa peserta didik telah mencapai 75% dari kompetensi ideal yang diharapkan untuk unjuk kerja tersebut. Apabila ditetapkan batas ketuntasan penguasaan kompetensi minimal 70%, maka untuk kompetensi tersebut dapat dikatakan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar. Dengan demikian, peserta didik tersebut dapat melanjutkan ke kompetensi berikutnya.
2. Data Penilaian Sikap
Data penilaian sikap bersumber dari catatan harian peserta didik berdasarkan pengamatan/ observasi guru mata pelajaran. Data hasil pengamatan guru dapat dilengkapi dengan hasil penilaian berdasarkan pertanyaan langsung dan laporan pribadi.
Seperti telah diutarakan sebelumnya, hal yang harus dicatat dalam buku Catatan Harian peserta didik adalah kejadian-kejadian yang menonjol, yang berkaitan dengan sikap, perilaku, dan unjuk kerja peserta didik, baik positif maupun negatif. Yang dimaksud dengan kejadian-kejadian yang menonjol adalah kejadian-kejadian yang perlu mendapat perhatian, atau perlu diberi peringatan dan penghargaan dalam rangka pembinaan peserta didik.
Pada akhir semester, guru mata pelajaran merumuskan sintesis, sebagai deskripsi dari sikap, perilaku, dan unjuk kerja peserta didik dalam semester tersebut untuk mata pelajaran yang bersangkutan. Deskripsi tersebut menjadi bahan atau pernyataan untuk diisi dalam kolom Catatan Guru pada rapor peserta didik untuk semester dan mata pelajaran yang berkaitan. Selain itu, berdasarkan catatan-catatan tentang peserta didik yang dimilikinya, guru mata pelajaran dapat memberi masukan pula kepada Guru Bimbingan Konseling untuk merumuskan catatan, baik berupa peringatan atau rekomendasi, sebagai bahan bagi wali kelas dalam mengisi kolom deskripsi perilaku dalam rapor. Catatan Guru mata pelajaran menggambarkan sikap atau tingkat penguasaan peserta didik berkaitan dengan pelajaran yang ditempuhnya dalam bentuk kalimat naratif. Demikian juga catatan dalam kolom deskripsi perilaku, menggambarkan perilaku peserta didik yang perlu mendapat penghargaan/pujian atau peringatan.
3. Data Penilaian Tertulis
Data penilaian tertulis adalah skor yang diperoleh peserta didik dari hasil berbagai tes tertulis yang diikuti peserta didik. Soal tes tertulis dapat berbentuk pilihan ganda, benar salah, menjodohkan, uraian, jawaban singkat.
Soal bentuk pilihan ganda diskor dengan memberi angka 1 (satu) bagi setiap butir jawaban yang benar dan angka 0 (nol) bagi setiap butir soal yang salah. Skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu perangkat tes pilihan ganda dihitung dengan prosedur: jumlah jawaban benar
------------------------------ X 10
jumlah seluruh butir soal
Prosedur ini juga dapat digunakan dalam menghitung skor perolehan peserta didik untuk soal berbentuk benar salah, menjodohkan, dan jawaban singkat. Keempat bentuk soal terakhir ini juga dapat dilakukan penskoran secara objektif dan dapat diberi skor 1 untuk setiap jawaban yang benar.
Soal bentuk uraian dibedakan dalam dua kategori, uraian objektif dan uraian non-objektif. Uraian objektif dapat diskor secara objektif berdasarkan konsep atau kata kunci yang sudah pasti sebagai jawaban yang benar. Setiap konsep atau kata kunci yang benar yang dapat dijawab peserta didik diberi skor 1. Skor maksimal butir soal adalah sama dengan jumlah konsep kunci yang dituntut untuk dijawab oleh peserta didik. Skor capaian peserta didik untuk satu butir soal kategori ini adalah jumlah konsep kunci yang dapat dijawab benar, dibagi skor maksimal, dikali dengan 10.
Soal bentuk uraian non objektif tidak dapat diskor secara objektif, karena jawaban yang dinilai dapat berupa opini atau pendapat peserta didik sendiri, bukan berupa konsep kunci yang sudah pasti. Pedoman penilaiannya berupa kriteria-kriteria jawaban. Setiap kriteria jawaban diberikan rentang nilai tertentu, misalnya 0 - 5. Tidak ada jawaban untuk suatu kriteria diberi skor 0. Besar-kecilnya skor yang diperoleh peserta didik untuk suatu kriteria ditentukan berdasarkan tingkat kesempurnaan jawaban dibandingkan dengan kriteria jawaban tersebut.
Skor penilaian yang diperoleh dengan menggunakan berbagai bentuk tes tertulis perlu digabung menjadi satu kesatuan nilai penguasaan kompetensi dasar dan standar kompetensi mata pelajaran. Dalam proses penggabungan dan penyatuan nilai, data yang diperoleh dengan masing-masing bentuk soal tersebut juga perlu diberi bobot, dengan mempertimbangkan tingkat kesukaran dan kompleksitas jawaban. Nilai akhir semester ditulis dalam rentang 0 sampai 10, dengan dua angka di belakang koma. Nilai akhir semester yang diperoleh peserta didik merupakan deskripsi tentang tingkat atau persentase penguasaan Kompetensi Dasar dalam semester tersebut. Misalnya, nilai 6,50 dapat diinterpretasikan peserta didik telah menguasai 65% unjuk kerja berkaitan dengan Kompetensi Dasar mata pelajaran dalam semester tersebut.
4. Data Penilaian Proyek
Data penilaian proyek meliputi skor yang diperoleh dari tahap-tahap: perencanaan/persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data/laporan. Dalam menilai setiap tahap, guru dapat menggunakan skor yang terentang dari 1 sampai 4. Skor 1 merupakan skor terendah dan skor 4 adalah skor tertinggi untuk setiap tahap. Jadi total skor terendah untuk keseluruhan tahap adalah 4 dan total skor tertinggi adalah 16.
Berikut tabel yang memuat contoh deskripsi dan penskoran untuk masing-masing tahap.
Tahap Deskripsi Skor
Perencanaan/ persiapan Memuat:
topik, tujuan, bahan/alat, langkah-langkah kerja, jadwal, waktu, perkiraan data yang akan diperoleh, tempat penelitian, daftar pertanyaan atau format pengamatan yang sesuai dengan tujuan. 1- 4
Pengumpulan data Data tercatat dengan rapi, jelas dan lengkap. Ketepatan menggunakan alat/bahan 1- 4
Pengolahan data Ada pengklasifikasian data, penafsiran data sesuai dengan tujuan penelitian. 1- 4
Penyajian data/ laporan Merumuskan topik, merumuskan tujuan penelitian, menuliskan alat dan bahan, menguraikan cara kerja (langkah-langkah kegiatan)
Penulisan laporan sistematis, menggunakan bahasa yang komunikatif. Penyajian data lengkap, memuat kesimpulan dan saran. 1- 4
Total Skor
Keterangan:
Semakin lengkap dan sesuai informasi pada setiap tahap semakin tinggi skor yang diperoleh.
5. Data Penilaian Produk
Data penilaian produk diperoleh dari tiga tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pembuatan (produk), dan tahap penilaian (appraisal). Informasi tentang data penilaian produk diperoleh dengan menggunakan cara holistik atau cara analitik. Dengan cara holistik, guru menilai hasil produk peserta didik berdasarkan kesan keseluruhan produk dengan menggunakan kriteria keindahan dan kegunaan produk tersebut pada skala skor 0 – 10 atau 1 – 100. Cara penilaian analitik, guru menilai hasil produk berdasarkan tahap proses pengembangan, yaitu mulai dari tahap persiapan, tahap pembuatan, dan tahap penilaian.
Contoh tabel penilaian analitik dan penskorannya.
Tahap Deskripsi Skor
Persiapan Kemampuan merencanakan seperti:
• menggali dan mengembangkan gagasan;
• mendesain produk, menentukan alat dan bahan 1-10
Pembuatan Produk • Kemampuan menyeleksi dan menggunakan bahan;
• Kemampuan menyeleksi dan menggunakan alat;
• Kemampuan menyeleksi dan menggunakan teknik; 1-10
Penilaian produk • Kemampuan peserta didik membuat produk sesuai kegunaan/fungsinya;
• Produk memenuhi kriteria keindahan. 1-10
Kriteria penskoran:
• menggunakan skala skor 0 – 10 atau 1 – 100;
• semakin baik kemampuan yang ditampilkan, semakin tinggi skor yang diperoleh.
6. Data penilaian Portofolio
Data penilaian portofolio peserta didik didasarkan dari hasil kumpulan informasi yang telah dilakukan oleh peserta didik selama pembelajaran berlangsung. Komponen penilaian portofolio meliputi: (1) catatan guru, (2) hasil pekerjaan peserta didik, dan (3) profil perkembangan peserta didik. Hasil catatan guru mampu memberi penilaian terhadap sikap peserta didik dalam melakukan kegiatan portofolio. Hasil pekerjaan peserta didik mampu memberi skor berdasarkan kriteria (1) rangkuman isi portofolio, (2) dokumentasi/data dalam folder, (3) perkembangan dokumen, (4) ringkasan setiap dokumen, (5) presentasi dan (6) penampilan. Hasil profil perkembangan peserta didik mampu memberi skor berdasarkan gambaran perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik pada selang waktu tertentu. Ketiga komponen ini dijadikan suatu informasi tentang tingkat kemajuan atau penguasaan kompetensi peserta didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.
Berdasarkan ketiga komponen penilaian tersebut, guru menilai peserta didik dengan menggunakan acuan patokan kriteria yang artinya apakah peserta didik telah mencapai kompetensi yang diharapkan dalam bentuk persentase (%) pencapaian atau dengan menggunakan skala 0 – 10 atau 0 - 100. Pensekoran dilakukan berdasarkan kegiatan unjuk kerja, dengan rambu-rambu atau kriteria penskoran portofolio yang telah ditetapkan. Skor pencapaian peserta didik dapat diubah ke dalam skor yang berskala 0 -10 atau 0 – 100 dengan patokan jumlah skor pencapaian dibagi skor maksimum yang dapat dicapai, dikali dengan 10 atau 100. Dengan demikian akan diperoleh skor peserta didik berdasarkan portofolio masing-masing.
7. Data Penilaian Diri
Data penilaian diri adalah data yang diperoleh dari hasil penilaian tentang kemampuan, kecakapan, atau penguasaan kompetensi tertentu, yang dilakukan oleh peserta didik sendiri, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Pada taraf awal, hasil penilaian diri yang dilakukan oleh peserta didik tidak dapat langsung dipercayai dan digunakan, karena dua alasan utama. Pertama, karena peserta didik belum terbiasa dan terlatih, sangat terbuka kemungkinan bahwa peserta didik banyak melakukan kesalahan dalam penilaian. Kedua, ada kemungkinan peserta didik sangat subjektif dalam melakukan penilaian, karena terdorong oleh keinginan untuk mendapatkan nilai yang baik. Oleh karena itu, pada taraf awal, guru perlu melakukan langkah-langkah telaahan terhadap hasil penilaian diri peserta didik. Guru perlu mengambil sampel antara 10% s.d. 20% untuk ditelaah, dikoreksi, dan dilakukan penilaian ulang. Apabila hasil koreksi ulang yang dilakukan oleh guru menunjukkan bahwa peserta didik banyak melakukan kesalahan-kesalahan dalam melakukan koreksi, guru dapat mengembalikan seluruh hasil pekerjaan kepada peserta didik untuk dikoreksi kembali, dengan menunjukkan catatan tentang kelemahan-kelemahan yang telah mereka lakukan dalam koreksian pertama. Dua atau tiga kali guru melakukan langkah-langkah koreksi dan telaahan seperti ini, para peserta didik menjadi terlatih dalam melakukan penilaian diri secara baik, objektif, dan jujur.
Apabila peserta didik telah terlatih dalam melakukan penilaian diri secara guru. Hasil penilaian diri yang dilakukan peserta didik juga dapat dipercaya serta dapat dipahami, diinterpresikan, dan digunakan seperti hasil penilaian yang dilakukan oleh guru.
B. Interpretasi Hasil Penilaian dalam Menetapkan Ketuntasan Belajar
Penilaian dilakukan untuk menentukan apakah peserta didik telah berhasil menguasai suatu kompetensi mengacu ke indikator. Penilaian dilakukan pada waktu pembelajaran atau setelah pembelajaran berlangsung. Sebuah indikator dapat dijaring dengan beberapa soal/tugas.
Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator dalam suatu kompetensi dasar (KD) ditetapkan antara 0% – 100%. Kriteria ideal untuk masing-masing indikator lebih besar dari 60%. Namun sekolah dapat menetapkan kriteria atau tingkat pencapaian indikator, apakah 50%, 60% atau 70%. Penetapan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah, seperti tingkat kemampuan akademis peserta didik, kompleksitas indikator dan daya dukung guru serta ketersediaan sarana dan prasarana. Namun, kualitas sekolah akan dinilai oleh pihak luar secara berkala, misalnya melalui ujian nasional. Hasil penilaian ini akan menunjukkan peringkat suatu sekolah dibandingkan dengan sekolah lain (benchmarking). Melalui pemeringkatan ini diharapkan sekolah terpacu untuk meningkatkan kualitasnya, dalam hal ini meningkatkan kriteria pencapaian indikator semakin mendekati 100%.
Apabila nilai peserta didik untuk indikator pencapaian sama atau lebih besar dari kriteria ketuntasan, dapat dikatakan bahwa peserta didik itu telah menuntaskan indikator itu. Apabila semua indikator telah tuntas, dapat dikatakan peserta didik telah menguasai KD bersangkutan. Dengan demikian, peserta didik dapat diinterpretasikan telah menguasai SK dan mata pelajaran. Apabila jumlah indikator dari suatu KD yang telah tuntas lebih dari 50%, peserta didik dapat mempelajari KD berikutnya dengan mengikuti remedial untuk indikator yang belum tuntas. Sebaliknya, apabila nilai indikator dari suatu KD lebih kecil dari kriteria ketuntasan, dapat dikatakan peserta didik itu belum menuntaskan indikator itu. Apabila jumlah indikator dari suatu KD yang belum tuntas sama atau lebih dari 50%, peserta didik belum dapat mempelajari KD berikutnya.
Contoh penghitungan nilai kompetensi dasar dan ketuntasan belajar pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi Dasar Indikator Kriteria Ketuntasan Nilai peserta didik Ketuntasan
Menganalisis dinamika dan kecenderungan perubahan litosfer dan pedosfer serta dampaknya terhadap kehidupan dimuka bumi 1. Menganalisis keterkaitan teori tektonik lemeng terhadap persebaran gunung api, gempa bumi dan pembentukan relief muka bumi
2. Mengidentifikasi ciri bentang lahan sebagai akibat proses pengikisan dan pengendapan
3. Mengidentifikasi degradasi lahan dan dampaknya terhadap kehidupan
Menganalisis atmosfer dan dampaknya terhadap kehidupan di muka bumi 1. Mengidentifikasi ciri-ciri lapisan atmosfer dan pemanfaatannya
2. Menganalisis unsur-unsur cuaca dan iklim (penyinaran, suhu, angin, kelembaban, awan, curah hujan)
3. Mengklasifikasikan berbagai tipe iklim
Berdasarkan tabel dapat diketahui bahwa nilai indikator pada kompetensi dasar 1 cenderung 60. Jadi nilai kompetensi dasar 1 adalah 60 atau 6. Nilai indikator pada kompetensi dasar ke 2 bervariasi, sehingga dihitung nilai rata-rata indikator. Jadi nilai kompetensi dasar ke 2 :
Pada kompetensi dasar 1, indikator ke- 2 belum tuntas. Jadi peserta didik perlu mengikuti remedial untuk indikator tersebut..
Baca Selanjutnya..
Labels :
news
investment systems
Anti Vir
free template
car body design
A. Penetapan Indikator Pencapaian Hasil Belajar
Indikator merupakan ukuran, karakteristik, ciri-ciri, pembuatan atau proses yang berkontribusi/menunjukkan ketercapaian suatu kompetensi dasar. Indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, seperti: mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menyimpulkan, menceritakan kembali, mempraktekkan, mendemonstrasikan, dan mendeskripsikan.
Indikator pencapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar, hal ini sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator-indikator pencapaia hasil belajar dari setiap kompetensi dasar merupakan acuan yang digunakan untuk melakukan penilaian.
Contoh penetapan SK dan KD dan Indikator .
1. Mata pelajaran : IPS
Kelas / Semester : I / 1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator*
Memahami identi-Tas diri dan kelu-Arga , serta sikapSaling menghormati dalam
Kemajemukan keluarga . 1.1.Mengidentifi -kasi identitas diri , keluarga , dan
kerabat .
1.2.Menceriterakan pengalaman diri. • Siswa dapat menyebutkan identitas diri secara lisan di depan teman-temannya .
• Siswa dapat menceriterakan pengalamannya dalam bentuk karangan sederhana
Indikator* : dikembangkan oleh guru sekolah sesuai dengan kondisi daerah dan sekolah masing-masing .Satu KD dapat dikembangkan menjadi satu atau lebih indikator .
2. Mata pelajaran : Bahasa Indonesia
Kelas / Semester : III / 2
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator*
Menulis
Mengungkapkan pikiran,perasaan dan informasi dalam karangan sederhana dan puisi. Menulis puisi ber-
dasarkan gambar dengan ilihan kata
yang menarik • Siswa dapat menyebutkan ciri – ciri kalimat dalam puisi.
• Siswa dapat menulis puisi dengan benar .
B. Pemetaan Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Teknik Penilaian
Pemetaan standar kompetensi dilakukan untuk memudahkan guru dalam menentukan teknik penilaian.
Contoh pemetaan SK , KD dan Indikator dengan Teknik Penilaian .
1. Mata Pelajaran : I P S
Kelas / Semester : I/1
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Aspek Teknik Penilaian
Tes Unjuk kerja Produk Sikap Portofolio
Memahami identitas diri dan keluarga , serta sikap saling menghormati dalam kemajemukan keluarga . 1.1.Mengidentifikasi identitas diri , keluarga , dan kerabat
1.2.Menceriterakan pengalaman diri.
1.3 Menunjukkan sikap hidup rukun dalam kemajemukan keluarga • Siswa dapat menyebutkan identitas diri secara lisan di depan teman-temannya.
• Menceriterakan pengalaman diri.
• Siswa mempraktekkan hidup rukun dengan sesama anggota keluarga.
Peguasaan konsep
C. Penetapan Teknik Penilaian
Dalam memilih teknik penilaian mempertimbangkan ciri indikator, contoh:
• Apabila tuntutan indikator melakukan sesuatu, maka teknik penilaiannya adalah unjuk kerja (performance).
• Apabila tuntutan indikator berkaitan dengan pemahaman konsep, maka teknik penilaiannya adalah tertulis..
Baca Selanjutnya..
Labels :
news
investment systems
Anti Vir
free template
car body design
Untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik dapat dilakukan beragam teknik, baik berhubungan dengan proses belajar maupun hasil belajar. Teknik mengumpulkan informasi tersebut pada prinsipnya adalah cara penilaian kemajuan belajar peserta didik terhadap pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Penilaian statu kompetensi dasar dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil relajar, baik berupa domain kognitif, afektif, maupun psikomotor. Ada tujuh teknik yang dapat digunakan, yaitu penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian tertulis, penilaian proyek, penilaian produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
A. TEKNIK – TEKNIK PENILAIAN .
1. Penilaian Unjuk Kerja
a. Pengertian
Penilaian unjuk kerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktek di laboratorium, praktek sholat, praktek olahraga, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/ deklamasi dll.
Penilaian unjuk kerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:
• langkah-langkah kinerja yang diharapkan dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja dari suatu kompetensi.
• Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
• kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan untuk menyelesai-kan tugas.
• Upayakan kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga semua dapat diamati.
• kemampuan yang akan dinilai diurutkan berdasarkan urutan pengamatan.
b. Teknik Penilaian Unjuk Kerja
Pengamatan unjuk kerja perlu dilakukan dalam berbagai konteks untuk menetapkan tingkat pencapaian kemampuan tertentu. Untuk menilai kemampuan lompat jauh peserta didik, misalnya dilakukan pengamatan atau observasi yang beragam, seperti: teknik mengambil awalan, teknik tumpuan, sikap/posisi tubuh saat di udara, teknik mendarat. Dengan demikian, gambaran kemampuan peserta didik akan lebih utuh. Untuk mengamati unjuk kerja peserta didik dapat menggunakan alat atau instrumen berikut:
a). Daftar Cek (Check-list)
Penilaian unjuk kerja dapat dilakukan dengan menggunakan daftar cek (ya-tidak). Penilaian unjuk kerja yang menggunakan daftar cek, peserta didik mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai. Jika tidak dapat diamati, peserta didik tidak memperoleh nilai. Kelemahan cara ini adalah penilai hanya mempunyai dua pilihan mutlak, misalnya benar-salah, dapat diamati-tidak dapat diamati. Dengan demikian tidak terdapat nilai tengah, namun daftar cek lebih praktis digunakan mengamati subjek dalam jumlah besar. Berikut contoh daftar cek.
Contoh checklists
Penilaian Lompat Jauh Gaya Menggantung
(Menggunakan Daftar Tanda Cek)
Nama peserta didik: ________ Kelas: _____
No Aspek Yang Dinilai Baik Tidak baik
1. Teknik awalan
2. Teknik tumpuan
3. Sikap/posisi tubuh saat di udara
4. Teknik mendarat
Skor yang dicapai
Skor maksimum
b). Skala Penilaian (Rating Scale)
Penilaian unjuk kerja yang menggunakan skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena pemberian nilai secara kontinum di mana pilihan kategori nilai lebih dari dua. Skala penilaian terentang dari tidak sempurna sampai sangat sempurna. Misalnya: 1 = tidak kompeten, 2 = cukup kompeten, 3 = kompeten dan 4 = sangat kompeten. Berikut contoh skala penilaian.
Contoh rating scales
Penilaian Lompat Jauh Gaya Menggantung
(Menggunakan Skala Penilaian)
Nama Siswa: ________ Kelas: _____
No. Aspek Yang Dinilai Nilai
1 2 3 4
1. Teknik awalan
2. Teknik tumpuan
3. Sikap/posisi tubuh saat di udara
4. Teknik mendarat
Jumlah
Skor Maksimum 16
Keterangan penilaian:
1 = tidak kompeten
2 = cukup kompeten
3 = kompeten
4 = sangat kompeten
Jika seorang siswa memperoleh skor 16 dapat ditetapkan ”sangat kompeten”. Dan seterusnya sesuai dengan jumlah skor perolehan.
Contoh Penilaian Unjuk Kerja:
Mata Pelajaran : Matematika
Kelas/Semester : II / 1
No Standar
Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Aspek Tehnik
penilaian
1 Menggunakan pengukuran waktu , panjang , dan berat dalam pemecahan masalah. Menggunakan alat ukur tidak baku dan baku (cm ,m) yang sering digunakan • Siswa menyebutkan macam-macam alat ukur panjang tidak baku dalam kehidupan sehari – hari ( jengkal , depa , langkah kaki dll).
• Siswa dapat menggunakan alat ukur tidak baku ( jengkal , depa , pecak (panjang telapak kaki) langkah kaki dll)
• Siswa menyebutkan alat ukur baku (cm , m ) yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari- hari .
• Siswa dapat menggunakan alat ukur baku Siswa dapat menggunakan alat ukur baku .
• Siswa dapat menarik kesimpulan bahwa pengukuran dengan alat ukur tudak baku hasilnya berbeda.
Geometri dan pengukuran • Penilaian Kinerja
• Test tertulis
Contoh Penilaian Kinerja
Jenis tugas : Catatlah hasil kerja pada laporan hasil kerja
Lakukan kegiatan di bawah ini secara individu .
1. Ukurlah panjang mejamu dengan jengkal!
2. Ukurlah lebar mejamu dengan jengkal!
3. Ukurlah panjang buku matematika dengan penggaris!
4. Ukurlah lebar buku matematika dengan penggaris!
5. Ukurlah lebar mejamu dengan penggaris!
Contoh Format Penilaian Kinerja
Nama siswa Nomor Soal … Hasil akhir
1 2 3 4 5
Adi 8 8 9 10 10 45 : 5 = 9
Berti 7 8 10 8 8 41 : 5 = 8,2
Candra 6 7 8 8 8 37 : 5 = 7,4
Dini 4 5 7 5 4 25 : 5 = 5
Catatan : Rentang nilai : 0 – 10 (Kriteria Ketuntasan Minimal 60)
Keterangan :
• Berdasarkan hasil penilaian di atas Adi , Budi , dan Candra dapat dinyatakan telah mencapai Ketuntasan , sehingga dapat melanjutkan ke KD berikutnya.
• Berdasarkan hasil penilaian di atas Danu belum dapat mencapai Ketuntasan , sehingga harus diberikan remedial untuk mencapai batas minimal ketuntasan.
2. Penilaian Sikap
a. Pengertian
Sikap bermula dari perasaan (suka atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadinya perilaku atau tindakan yang diinginkan.
Sikap terdiri dari tiga komponen, yakni: afektif, kognitif, dan konatif. Komponen afektif adalah perasaan yang dimiliki oleh seseorang atau penilaiannya terhadap sesuatu objek. Komponen kognitif adalah kepercayaan atau keyakinan seseorang mengenai objek. Adapun komponen konatif adalah kecenderungan untuk berperilaku atau berbuat dengan cara-cara tertentu berkenaan dengan kehadiran objek sikap.
Secara umum, objek sikap yang perlu dinilai dalam proses pembelajaran berbagai mata pelajaran adalah sebagai berikut.
• Sikap terhadap materi pelajaran. Peserta didik perlu memiliki sikap positif terhadap mata pelajaran. Dengan sikap`positif dalam diri peserta didik akan tumbuh dan berkembang minat belajar, akan lebih mudah diberi motivasi, dan akan lebih mudah menyerap materi pelajaran yang diajarkan.
• Sikap terhadap guru/pengajar. Peserta didik perlu memiliki sikap positif terhadap guru. Peserta didik yang tidak memiliki sikap positif terhadap guru akan cenderung mengabaikan hal-hal yang diajarkan. Dengan demikian, peserta didik yang memiliki sikap negatif terhadap guru/pengajar akan sukar menyerap materi pelajaran yang diajarkan oleh guru tersebut.
• Sikap terhadap proses pembelajaran. Peserta didik juga perlu memiliki sikap positif terhadap proses pembelajaran yang berlangsung. Proses pembelajaran mencakup suasana pembelajaran, strategi, metodologi, dan teknik pembelajaran yang digunakan. Proses pembelajaran yang menarik, nyaman dan menyenangkan dapat menumbuhkan motivasi belajar peserta didik, sehingga dapat mencapai hasil belajar yang maksimal.
• Sikap berkaitan dengan nilai atau norma yang berhubungan dengan suatu materi pelajaran. Misalnya kasus atau masalah lingkungan hidup, berkaitan dengan materi Biologi atau Geografi. Peserta didik juga perlu memiliki sikap yang tepat, yang dilandasi oleh nilai-nilai positif terhadap kasus lingkungan tertentu (kegiatan pelestarian/kasus perusakan lingkungan hidup). Misalnya, peserta didik memiliki sikap positif terhadap program perlindungan satwa liar. Dalam kasus yang lain, peserta didik memiliki sikap negatif terhadap kegiatan ekspor kayu glondongan ke luar negeri.
b. Teknik Penilaian Sikap
Penilaian sikap dapat dilakukan dengan beberapa cara atau teknik. Teknik-teknik tersebut antara lain: observasi perilaku, pertanyaan langsung, dan laporan pribadi. Teknik-teknik tersebut secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut.
a). Observasi perilaku
Perilaku seseorang pada umumnya menunjukkan kecenderungan seseorang dalam sesuatu hal. Misalnya orang yang biasa minum kopi dapat dipahami sebagai kecenderungannya yang senang kepada kopi. Oleh karena itu, guru dapat melakukan observasi terhadap peserta didik yang dibinanya. Hasil observasi dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam pembinaan.
Observasi perilaku di sekolah dapat dilakukan dengan menggunakan buku catatan khusus tentang kejadian-kejadian berkaitan dengan peserta didik selama di sekolah. Berikut contoh format buku catatan harian.
Contoh isi Buku Catatan Harian :
No. Hari/ Tanggal Nama peserta didik Kejadian Tindak Lanjut
1
2 Rabu , 2 Mei 2006
Sabtu,23 Mei 2006 Banu dan Andra
Rahmawati Keduanya bertengkar akibat dari kurangnya saling menjaga emosi saat bermain bola.
Menolong murid
Kelas I yang terjatuh dan terluka pada lututnya untuk dibawa ke Ruang UKS.
Didamaikah dan masing – masing menyadari kesalahannya .
Kolom kejadian diisi dengan kejadian positif maupun negatif. Catatan dalam lembaran buku tersebut, selain bermanfaat untuk merekam dan menilai perilaku peserta didik sangat bermanfaat pula untuk menilai sikap peserta didik serta dapat menjadi bahan dalam penilaian perkembangan peserta didik secara keseluruhan.
Selain itu, dalam observasi perilaku dapat juga digunakan daftar cek yang memuat perilaku-perilaku tertentu yang diharapkan muncul dari peserta didik pada umumnya atau dalam keadaan tertentu. Berikut contoh format Penilaian Sikap.
Contoh Format Penilaian Sikap dalam praktek IPA :
No.
Nama Perilaku
Nilai
Keterangan
Bekerja sama Berini-siatif Penuh Perhatian Bekerja sistematis
1. Ruri
2. Tono
3. ....
4. ....
Catatan:
a. Kolom perilaku diisi dengan angka yang sesuai dengan kriteria berikut.
1 = sangat kurang
2 = kurang
3 = sedang
4 = baik
5 = amat baik
b. Nilai merupakan jumlah dari skor-skor tiap indikator perilaku
c. Keterangan diisi dengan kriteria berikut
1). Nilai 18-20 berarti amat baik
2). Nilai 14-17 berarti baik
3). Nilai 10-13 berarti sedang
4). Nilai 6-9 berarti kurang
5). Nilai 0-5 berarti sangat kurang
Contoh Format Pengamatan Sikap .
No. Aspek Yang Diamati S K O R
A B C D E Jumlah
1 Memilih model pakaian ……. …….. ……. ……. ……. …….
3 Menonton acara TV kesukaannya . ……. …….. ……. ……. ……. …….
4 Kebiasaan/Sikap terhadap orang tua ketika akan berangkat ke sekolah dan pulang sekolah . ……. …….. ……. ……. ……. …….
5 Turur kata dalam kehidupan sehari – hari . ……. …….. ……. ……. ……. …….
Jumlah Nilai ……. …….. ……. ……. ……. …….
Nilai Rata rata ……. …….. ……. ……. ……. …….
Keterangan Skor :
A ( 91 – 100 ) = Selalu bersikap sesuai dengan kepribadian Indonesia
B ( 81 – 90 ) = Kadang – kadang bersikap sesuai dengan kepribadian Indonesia
C ( 71 – 80 ) = Jarang sekali bersikap sesuai dengan kepribadian Indonesia .
D (61 – 70 ) = Tidak pernah bersikap sesuai dengan kepribadian Indonesia .
E ( 51 – 60 ) = Sikap dan perilakunya tidak sopan
b). Pertanyaan langsung
Kita juga dapat menanyakan secara langsung tentang sikap seseorang berkaitan dengan sesuatu hal. Misalnya, bagaimana tanggapan peserta didik tentang kebijakan yang baru diberlakukan di sekolah mengenai "Peningkatan Ketertiban".
Berdasarkan jawaban dan reaksi lain yang tampil dalam memberi jawaban dapat dipahami sikap peserta didik itu terhadap objek sikap. Dalam penilaian sikap peserta didik di sekolah, guru juga dapat menggunakan teknik ini dalam menilai sikap dan membina peserta didik.
Contoh :Guru melemparkan pertanyaan kepada murid – murid , “Apa yang harus kalian lakukan untuk menjaga ketertiban kelas kita ? “
Dari pertanyaan tersebut masing – masing peserta didik akan memberikan jawaban yang berwariasi baik dari segi jumlah maupun kualitas jawabannya .
Contoh penilaiannya :
1. Jika jawabannya lebih dari 5 dan berbobot diberi nilai 81-100
2. Jika jawabannya 3-4 diberi nilai 71 – 80
3. Jika jawabannya 2 – 3 diberi nilai 50 – 70
4. Jika tidak menjawab sama sekali diberi nilai 0
c). Laporan pribadi
Melalui penggunaan teknik ini di sekolah, peserta didik diminta membuat ulasan yang berisi pandangan atau tanggapannya tentang suatu masalah, keadaan, atau hal yang menjadi objek sikap. Misalnya, peserta didik diminta menulis pandangannya tentang "Kerusuhan Antaretnis" yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia. Dari ulasan yang dibuat oleh peserta didik tersebut dapat dibaca dan dipahami kecenderungan sikap yang dimilikinya.
3. Penilaian Tertulis
a. Pengertian
Penilaian secara tertulis dilakukan dengan tes tertulis. Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal peserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk yang lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar dan lain sebagainya.
b. Teknik Penilaian
Ada dua bentuk soal tes tertulis, yaitu:
a). Soal dengan memilih jawaban
• pilihan ganda
• dua pilihan (benar-salah, ya-tidak)
• menjodohkan
b). Soal dengan mensuplai-jawaban.
• isian singkat atau melengkapi
• uraian terbatas
• uraian obyektif / non obyektif
• uraian terstruktur / nonterstruktur .
Dari berbagai alat penilaian tertulis, tes memilih jawaban benar-salah, isian singkat, dan menjodohkan merupakan alat yang hanya menilai kemampuan berpikir rendah, yaitu kemampuan mengingat (pengetahuan). Tes pilihan ganda dapat digunakan untuk menilai kemampuan mengingat dan memahami. Pilihan ganda mempunyai kelemahan, yaitu peserta didik tidak mengembangkan sendiri jawabannya tetapi cenderung hanya memilih jawaban yang benar dan jika peserta didik tidak mengetahui jawaban yang benar, maka peserta didik akan menerka. Hal ini menimbulkan kecenderungan peserta didik tidak belajar untuk memahami pelajaran tetapi menghafalkan soal dan jawabannya. Selain itu pilihan ganda kurang mampu memberikan informasi yang cukup untuk dijadikan umpan balik guna mendiagnosis atau memodifikasi pengalaman belajar. Karena itu kurang dianjurkan pemakaiannya dalam penilaian kelas.
Tes tertulis bentuk uraian adalah alat penilaian yang menuntut peserta didik untuk mengingat, memahami, dan mengorganisasikan gagasannya atau hal-hal yang sudah dipelajari. Peserta didik mengemukakan atau mengekspresikan gagasan tersebut dalam bentuk uraian tertulis dengan menggunakan kata-katanya sendiri. Alat ini dapat menilai berbagai jenis kompetensi, misalnya mengemukakan pendapat, berpikir logis, dan menyimpulkan. Kelemahan alat ini antara lain cakupan materi yang ditanyakan terbatas.
Dalam menyusun instrumen penilaian tertulis perlu dipertimbangkan hal-hal berikut.
• materi, misalnya kesesuian soal dengan kompetensi dasar dan indikator pencapaian pada kurikulum tingkat satuan pendidikan;
• konstruksi, misalnya rumusan soal atau pertanyaan harus jelas dan tegas.
• bahasa, misalnya rumusan soal tidak menggunakan kata/ kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda.
• kaidah penulisan , harus berpedoman pada kaidah penulisan soal yang baku dari berbagai bentuk soal penilaian .
Contoh Penilaian Tertulis:
Mata Pelajaran : Matematika
Kelas/Semester : II / 1
No Standar
Kompetensi Kompetensi
Dasar Indikator Aspek Tehnik
penilaian
1 Menggunakan pengukuran waktu , panjang , dan berat dalam pemecahan masalah. Menggunakan alat ukur tidak baku dan baku (cm ,m) yang sering digunakan • Siswa menyebutkan macam-macam alat ukur panjang tidak baku dalam kehidupan sehari – hari ( jengkal , depa , langkah kaki dll).
• Siswa dapat menggunakan alat ukur tidak baku ( jengkal , depa , pecak (panjang telapak kaki) langkah kaki dll)
• Siswa menyebutkan alat ukur baku (cm , m ) yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari- hari .
• Siswa dapat menggunakan alat ukur baku Siswa dapat menggunakan alat ukur baku .
• Siswa dapat menarik kesimpulan bahwa pengukuran dengan alat ukur tudak baku hasilnya berbeda.
Geometri dan pengukuran • Penilaian Kinerja
• Test tertulis
Contoh alat penilaian terlampir .
I. Bentuk Piliahan Ganda
Berilah tanda silang pada huruf di depan jawaban yang paling tepat ! Skor : Setiap jawaban benar diberi nilai 1 .
1. Yang termasuk alat ukur tidak baku yaitu ….
a. meter b.centimeter c.jengkal
2. Yang termasuk alat ukur baku ialah ….
a. cm b. depa c.langkah kaki
I. Bentuk Isian
Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan tepat ! Skor :Setiap jawaban benar diberi nilai 2.
1. Satuan panjang Centimeter dan Meter adalah contoh alat ukur .......
2. Satuan panjang langkah kaki , depa dan jengkal termasuk alat ukur ….
3. Karena menggunakan alat ukur tidak baku , maka hasil pengukurannya ….
Penilaian:
Nilai = Banyak jawaban benar
x 100
Banyak soal
4. Penilaian Proyek
a. Pengertian
Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data.
Penilaian proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada mata pelajaran tertentu secara jelas.
Dalam penilaian proyek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dipertimbangkan yaitu:
• Kemampuan pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan laporan.
• Relevansi
Kesesuaian dengan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
• Keaslian
Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik.
b. Teknik Penilaian Proyek
Penilaian proyek dilakukan mulai dari perencanaan, proses pengerjaan, sampai hasil akhir proyek. Untuk itu, guru perlu menetapkan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai, seperti penyusunan disain, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapkan laporan tertulis. Laporan tugas atau hasil penelitian juga dapat disajikan dalam bentuk poster. Pelaksanaan penilaian dapat menggunakan alat/instrumen penilaian berupa daftar cek ataupun skala penilaian.
Beberapa contoh kegiatan peserta didik dalam penilaian proyek:
Tugas : lakukan penelitian sederhana tentang kandungan yudium dalam garam yang beredar di masyarakat .
5. Penilaian Produk
a. Pengertian
Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk. Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi dan seni, seperti: makanan, pakaian, hasil karya seni (patung, lukisan, gambar), barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastik, dan logam.
Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu:
• Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan mengembangkan gagasan, dan mendesain produk.
• Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik.
• Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan.
b. Teknik Penilaian Produk
Penilaian produk biasanya menggunakan cara holistik atau analitik.
• Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan pada tahap appraisal.
• Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan.
6. Penilaian Portofolio
a. Pengertian
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik.
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya siswa secara individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu priode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleg guru dan peserta didik. Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya, antara lain: karangan, puisi, surat, komposisi, musik.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan pedoman dalam penggunaan penilaian portofolio di sekolah, antara lain:
• Karya siswa adalah benar-benar karya peserta didik itu sendiri.
Guru melakukan penelitian atas hasil karya peserta didik yang dijadikan bahan penilaian portofolio agar karya tersebut merupakan hasil karya yang dibuat oleh peserta didik itu sendiri.
• Saling percaya antara guru dan peserta didik
Dalam proses penilaian guru dan peserta didik harus memiliki rasa saling percaya, saling memerlukan dan saling membantu sehingga terjadi proses pendidikan berlangsung dengan baik.
• Kerahasiaan bersama antara guru dan peserta didik
Kerahasiaan hasil pengumpulan informasi perkembangan peserta didik perlu dijaga dengan baik dan tidak disampaikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga memberi dampak negatif proses pendidikan
• Milik bersama (joint ownership) antara peserta didik dan guru
Guru dan peserta didik perlu mempunyai rasa memiliki berkas portofolio sehingga peserta didik akan merasa memiliki karya yang dikumpulkan dan akhirnya akan berupaya terus meningkatkan kemampuannya.
• Kepuasan
Hasil kerja portofolio sebaiknya berisi keterangan dan atau bukti yang memberikan dorongan peserta didik untuk lebih meningkatkan diri.
• Kesesuaian
Hasil kerja yang dikumpulkan adalah hasil kerja yang sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam kurikulum.
• Penilaian proses dan hasil
Penilaian portofolio menerapkan prinsip proses dan hasil. Proses belajar yang dinilai misalnya diperoleh dari catatan guru tentang kinerja dan karya peserta didik.
• Penilaian dan pembelajaran
Penilaian portofolio merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Manfaat utama penilaian ini sebagai diagnostik yang sangat berarti bagi guru untuk melihat kelebihan dan kekurangan peserta didik.
b. Teknik Penilaian Portofolio
Teknik penilaian portofolio di dalam kelas memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:
• Jelaskan kepada peserta didik bahwa penggunaan portofolio, tidak hanya merupakan kumpulan hasil kerja peserta didik yang digunakan oleh guru untuk penilaian, tetapi digunakan juga oleh peserta didik sendiri. Dengan melihat portofolionya peserta didik dapat mengetahui kemampuan, keterampilan, dan minatnya. Proses ini tidak akan terjadi secara spontan, tetapi membutuhkan waktu bagi peserta didik untuk belajar meyakini hasil penilaian mereka sendiri.
• Tentukan bersama peserta didik sampel-sampel portofolio apa saja yang akan dibuat. Portofolio antara peserta didik yang satu dan yang lain bisa sama bisa berbeda.
• Kumpulkan dan simpanlah karya-karya tiap peserta didik dalam satu map atau folder di rumah masing atau loker masing-masing di sekolah.
• Berilah tanggal pembuatan pada setiap bahan informasi perkembangan peserta didik sehingga dapat terlihat perbedaan kualitas dari waktu ke waktu.
• Tentukan kriteria penilaian sampel portofolio dan bobotnya dengan para peserta didik. Diskusikan cara penilaian kualitas karya para peserta didik. Contoh, Kriteria penilaian kemampuan menulis karangan yaitu: penggunaan tata bahasa, pemilihan kosa-kata, kelengkapan gagasan, dan sistematika penulisan. Dengan demikian, peserta didik mengetahui harapan (standar) guru dan berusaha mencapai standar tersebut.
• Minta peserta didik menilai karyanya secara berkesinambungan. Guru dapat membimbing peserta didik, bagaimana cara menilai dengan memberi keterangan tentang kelebihan dan kekurangan karya tersebut, serta bagaimana cara memperbaikinya. Hal ini dapat dilakukan pada saat membahas portofolio.
• Setelah suatu karya dinilai dan nilainya belum memuaskan, maka peserta didik diberi kesempatan untuk memperbaiki. Namun, antara peserta didik dan guru perlu dibuat “kontrak” atau perjanjian mengenai jangka waktu perbaikan, misalnya 2 minggu karya yang telah diperbaiki harus diserahkan kepada guru.
• Bila perlu, jadwalkan pertemuan untuk membahas portofolio. Jika perlu, undang orang tua peserta didik dan diberi penjelasan tentang maksud serta tujuan portofolio, sehingga orangtua dapat membantu dan memotivasi anaknya.
7. Penilaian Diri (self assessment)
a. Pengertian
Penilaian diri adalah suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya.
Teknik penilaian diri dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor. Penilaian konpetensi kognitif di kelas, misalnya: peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikirnya sebagai hasil belajar dari suatu mata pelajaran tertentu. Penilaian dirinya didasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Penilaian kompetensi afektif, misalnya, peserta didik dapat diminta untuk membuat tulisan yang memuat curahan perasaannya terhadap suatu objek tertentu. Selanjutnya, peserta didik diminta untuk melakukan penilaian berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Berkaitan dengan penilaian kompetensi psikomotorik, peserta didik dapat diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan yang telah dikuasainya berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.
Penggunaan teknik ini dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian seseorang. Keuntungan penggunaan penilaian diri di kelas antara lain:
• dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik, karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri;
• peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika mereka melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya;
• dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
b. Teknik Penilaian
Penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. Oleh karena itu, penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
• Menentukan kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai.
• Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
• Merumuskan format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala penilaian.
• Meminta peserta didik untuk melakukan penilaian diri.
• Guru mengkaji sampel hasil penilaian secara acak, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
• Menyampaikan umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kajian terhadap sampel hasil penilaian yang diambil secara acak.
Contoh Penilaian Diri .
Mate Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas / Semester : II / 2
Standar Kompetensi : 4.Menampilkan nilai-nilai Pancasila.
Kompetensi Dasar : 4.1 Mengenal nilai kejujuran , kedisiplinan ,
senang bekerja dalam kehidupan sehari – hari.
Aspek : Penerapan .
PETUNJUK :
Isilah tabel di bawah ini dengan tanda ceklis (V) pada kolom yang sesuai
Dengan pernyataan sikapmu terhadap pernyataan pada kolom sebelumnya.
No Aspek Penilaian/Kriteria Selalu Kadang-kadang Tidak Pernah
A Kejujuran .
1 Setiap hari berkata jujur kepada orang tua .
2 Mengembalikan uang kembalian belanja kepada orang tua .
3 Menyerahkan nilai ulangan di sekolah walaupun nilainya jelek.
4 Menyampaikan alasan yang benar ketika terlambat masuk kelas
B Kedisiplinan
1 Datang ke sekolah tidak terlambat
Bahkan lebih awal.
2 Mengerjakan Tugas / PR sesuai dengan yang dujadwalkan.
3 Pulang sekolah langsung bermain dengan teman sebelum sampai ke rumah.
4 Mengerjakan ibadah tepat waktu.
Catatan :
Jika siswa memberikan jawaban tidak sesuai dengan kenyataan sehari-hari dari hasil pengamatan guru di sekolah, berarti siswa tersebut tingkat kejujurannya kurang .
B. PRINSIP – PRINSIP PENILAIAN KELAS I – III.
Beberapa prinsip penilaian UNTUK Kelas I – III antara lain :
1. Prinsip integral dan komprehensif yakni penilaian dilakukan secara utuh dan menyeluruh terhadap semua aspek pembelajaran, baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap/nilai.
2. Prinsip kesinambungan yakni penilaian dilakukan secara berencana, terus-menerus dan bertahap untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan tingkah laku siswa sebagai hasil dari kegiatan belajar. Untuk memenuhi prinsip ini, kegiatan penilaian harus sudah direncanakan bersamaan dengan kegiatan penyusunan program semester dan dilaksanakan sesuai dengan program yang telah disusun.
3. Prinsip objektif yakni penilaian dilakukan dengan menggunakan alat ukur yang handal dan dilaksanakan secara objektif, sehingga dapat menggambarkan kemampuan yang diukur.
4. Mengingat bahwa peserta didik kelas I SD belum semuanya lancar membaca dan menulis, maka cara penilaian di kelas I tidak ditekankan pada penilaian secara tertulis.
5. Kemampuan membaca, menulis dan berhitung merupakan kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik kelas I - III. Oleh karena itu, penguasaan terhadap ke tiga kemampuan tersebut adalah prasyarat untuk kenaikan kelas.
6. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada indikator-indikator dari masing-masing kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran.
7. Penilaian pembelajaran tematik mencakup penilaian terhadap proses dan hasil belajar siswa. Penilaian proses belajar adalah upaya pemberian nilai terhadap kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru dan siswa, sedangkan penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai dengan menggunakan kriteria tertentu. Hasil belajar tersebut pada hakekatnya merupakan kompetensi-kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai. Kompetensi tersebut dapat dikenali melalui sejumlah indikatornya yang dapat diukur dan diamati.
8. Hasil karya/kerja peserta didik dapat digunakan sebagai bahan masukan guru dalam mengambil keputusan.
Perlu dicatat bahwa satu jenis penilian tidak dapat mengumpulkan informasi hasil dan kemajuan belajar peserta didik secara lengkap. Penilaian tunggal tidak cukup untuk memberikan gambaran/informasi tentang kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap seseorang. Lagi pula, interpretasi hasil tes tidak mutlak dan abadi karena anak terus berkembang sesuai dengan pengalaman belajar yang dialaminya. Untuk itu dalam pelaksanaan penilaian kelas guru diharapkan menggunakan beragam jenis penilaian untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik..
Baca Selanjutnya..
Labels :
news
investment systems
Anti Vir
free template
car body design
A. Pengertian Penilaian Kelas
Penilaian kelas merupakan suatu kegiatan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran. Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Data yang diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Dari proses ini, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan masing-masing.
Penilaian kelas merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian kelas dilaksanakan melalui berbagai teknik/cara, seperti penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), dan penilaian diri.
Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya dan tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya. Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai kompetensi atau indikator yang diharapkan.
B. Manfaat Penilaian Kelas
Manfaat penilaian kelas antara lain adalah:
1. Untuk mengetahui tingkat pencapai kompetensi selama dan setelah proses pembelajaran berlangsung.
2. Untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi.
3. Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga dapat dilakukan pengayaan dan remedial.
4. Untuk umpan balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
5. Untuk memberikan piliha alternatif penilaian kepada guru.
6. Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.
C. Fungsi Penilaian Kelas
Penilaian kelas memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menggambarkan sejauhmana seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).
3. Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu guru menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya.
5. Sebagai kontrol bagi guru dan sekolah tentang kemajuan perkembangan peserta didik.
D. Prinsip-prinsip Penilaian Kelas
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, misalnya kompetensi ” mempraktikkan gerak dasar jalan..”, maka penilaian valid apabila mengunakan penilaian unjuk kerja. Jika menggunakan tes tertulis maka penilaian tidak valid.
2. Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru menilai dengan unjuk kerja, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan unjuk kerja dan penskorannya harus jelas.
3. Menyeluruh
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh mencakup seluruh domain yang tertuang pada setiap kompetensi dasar. Penilaian harus menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi peserta didik, sehingga tergambar profil kompetensi peserta didik.
4. Berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus untuk memperoleh gambaran pencapaian kompetensi peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
5. Obyektif
Penilaian harus dilaksanakan secara obyektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terencana, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pemberian skor.
6. Mendidik
Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, memperbaiki proses pembelajaran bagi guru, meningkatkan kualitas belajar dan membina peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
E. Penilaian Hasil Belajar Masing-masing Kelompok Mata Pelajaran
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
1). Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik
2). Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik
b. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
d. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,dan kesehatan dilakukan melalui:
1). Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
2). Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
F. Rambu-Rambu Penilaian Kelas
Dalam melaksanakan penilaian, guru sebaiknya:
• Memandang penilaian dan kegiatan belajar-mengajar secara terpadu.
• Mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
• Melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pengajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik.
• Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
• Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.
• Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian kelas dapat dilakukan dengan cara penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian tertulis, penilaian proyek, penilaian produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
• Mendidik dan meningkatkan mutu proses pembelajaran seefektif mungkin.
G. Ranah Penilaian
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan penjabaran dari stándar isi dan stándar kompetensi lulusan. Di dalamnya memuat kompetensi secara utuh yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai karakteristik masing-masing mata pelajaran.
Muatan dari stándar isi pendidikan adalah stándar kompetensi dan kompetensi dasar. Satu stándar kompetensi terdiri dari beberapa kompetensi dasar, dan setiap kompetensi dasar dijabarkan ke dalam indikator-indikator pencapaian hasil relajar yang dirumuskan atau dikembangkan oleh guru dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sekolah/daerah masing-masing. Indikator-indikator yang dikembangkan tersebut merupakan acuan yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi dasar bersangkutan.
Teknik penilaian yang digunakan harus disesuaikan dengan karakteristik indikator, standar kompetensi dasar dan kompetensi dasar yang diajarkan oleh guru. Tidak menutup kemungkinan bahwa satu indikator dapat diukur dengan beberapa teknik penilaian, hal ini karena memuat domain kognitif, psikomotor dan afektif.
Baca Selanjutnya..
Labels :
news
investment systems
Anti Vir
free template
car body design
A. Latar Belakang
Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional membawa implikasi terhadap model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas.
Penilaian terdiri atas penilaian eksternal dan penilaian internal. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak melaksanakan proses pembelajaran. Penilaian eksternal dilakukan oleh suatu lembaga, baik dalam maupun luar negeri dimaksudkan antara lain untuk pengendali mutu. Sedangkan penilaian internal adalah penilaian yang direncanakan dan dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran berlangsung.
Penilaian kelas merupakan bagian dari penilaian internal (internal assessment) untuk mengetahui hasil belajar peserta didik terhadap penguasaan kompetensi yang diajarkan oleh guru. Tujuannya adalah untuk menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik yang dilaksanakan pada saat pembelajaran berlangsung dan akhir pembelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh guru untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan hasil belajar peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara berkesinambungan. Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada guru agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran.
Penyusunan perencanaan, pelaksanaan proses, dan penilaian merupakan rangkaian program pendidikan yang utuh, dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk itu, perlu ada model penilaian yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan atau referensi oleh guru dan penyelenggaranya di jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.
B. Tujuan
Pedoman Penilaian Kelas ini bertujuan untuk :
1. Memberikan orientasi baru tentang Penilaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Memberikan wawasan secara umum tentang konsep penilaian yang dilaksanakan pada tingkat kelas.
3. Memberikan rambu-rambu penilaian kelas.
4. Memberikan prinsip-prinsip pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.
C. Ruang lingkup
Isi pedoman ini meliputi konsep dasar penilaian kelas, teknik penilaian, pengembangan indikator pencapaian hasil belajar sebagai alat penilaian, pengelolaan hasil penilaian dan pemanfaatan serta pelaporan hasil penilaian. Dalam konsep penilaian, akan dijelaskan apa yang dimaksud dengan penilaian, manfaat penilaian, fungsi penilaian dan rambu-rambu penilaian. Teknik penilaian akan menjelaskan berbagai cara dan alat penilaian. Pengelolaan hasil penilaian memberikan arahan dalam menganalisis, menginterpretasi, dan menentukan nilai pada setiap proses dan hasil pembelajaran. Pemanfaatan dan pelaporan hasil penilaian mencakup pemanfaatan hasil, bentuk laporan hasil penilaian dan penentuan kenaikan kelas.
D. Sasaran Pengguna Pedoman
Pedoman ini diperuntukkan bagi pihak-pihak berikut :
• Para guru di sekolah untuk menyusun program penilaian di kelas.
• Pelaksana pengawas pendidikan (pengawas dan kepala sekolah) untuk merancang program supervisi pendidikan di sekolah.
• Instansi terkait di daerah yang membuat kebijakan dalam penilaian kelas yang seharusnya dilakukan di sekolah.
Baca Selanjutnya..
Labels :
news
investment systems
Anti Vir
free template
car body design
BUPATI KENDAL
P E N G U M U M A N
Nomor : 871/253/BKD
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL FORMASI TAHUN 2009
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2009
dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh
lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya.
Bagi Pelamar yang berusia lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun s.d. setinggi-tingginya 40
(empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2010, wajib melampirkan foto copy legalisir
surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dari kepala/pimpinan
instansi pemerintah atau lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada
tanggal 17 April 2002 secara terus menerus dan sampai dengan sekarang masih
bekerja/mengabdi di instansi tersebut (dibuktikan dengan Surat Keterangan masih aktif
melaksanakan tugas di instansi tersebut), sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;
4. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, yang dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
2
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten
Kendal, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung
sejak Pengangkatan CPNSD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp.
6.000,-.
(untuk persyaratan nomor 4 s.d. 12 dilengkapi pada saat pelamar dinyatakan lulus
seleksi tertulis)
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Guru : 148 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 93 formasi
C. Tenaga Teknis : 132 formasi
Secara terperinci sebagaimana Lampiran I pengumuman ini.
III. TATA CARA PENDAFTARAN.
1. Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s.d. 9 November 2009.
2. Pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing
jenis formasi dapat mendaftarkan diri melalui :
a. Pendaftaran on line pada website resmi Kabupaten Kendal (www.kendalkab.go.id/cpns),
atau
b. Pendaftaran melalui Pos surat tercatat pada PO BOX CPNSD Kabupaten Kendal.
3. Pendaftaran on line dimulai pada tanggal 30 Oktober s.d. 9 November 2009, dengan tata cara
sebagai berikut :
Pelamar membuka website www.kendalkab.go.id/cpns dan memilih sub Pendaftaran
CPNSD
Pelamar mencermati sub menu petunjuk pengisian
Pelamar memilih sub menu formulir pendaftaran
Pelamar memilih kelompok formasi ( tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis )
Pelamar memilih satu jenis formasi jabatan
Pelamar memilih kualifikasi pendidikan
Pelamar mengisi biodata yang diminta
Pelamar memastikan data terisi dengan benar kemudian pilih “Daftar”
Pelamar menerima nomor register sebagai bukti pendaftaran on line
Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan kelengkapan
berkas pada daftar ulang.
Melakukan daftar ulang dengan mengirimkan berkas lamaran beserta kelengkapan yang
dipersyaratkan melalui Pos surat tercatat pada PO BOX CPNSD Kabupaten Kendal
Pendaftaran secara on line hanya akan diproses setelah berkas lamaran diterima panitia
Pengadaan CPNSD Kabupaten Kendal, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah hari
pendaftaran terakhir.
4. Pendaftaran melalui Pos surat tercatat dengan tata cara sebagai berikut
Pendaftaran melalui Pos surat tercatat dimulai pada tanggal 30 Oktober s.d. 9 November
2009 per cap Pos serta paling lambat diterima oleh Panitia Pengadaan CPNSD Kabupaten
Kendal 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
Pelamar melakukan pendaftaran dengan mengirimkan berkas lamaran beserta
kelengkapan yang dipersyaratkan melalui Pos surat tercatat pada PO BOX CPNSD
Kabupaten Kendal.
Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran tidak melalui Pos serta mengirimkan
lamaran sebelum atau sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak
sah/gugur.
3
IV. KELENGKAPAN BERKAS YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN LAINNYA:
1. Surat lamaran untuk diangkat menjadi CPNSD dengan menyebutkan jenis formasi/ nama
jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, ditulis tangan sendiri
tanpa materai ditujukan kepada Bupati Kendal.
2. Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir pejabat berwenang :
1 (satu) lembar foto copy Ijasah yang dipersyaratkan (bukan ijasah sementara/
keterangan lulus/bukti yudisium)
1 (satu) lembar foto copy Transkrip Akademis dan/atau ujian negara
1 (satu) lembar foto copy AKTA IV/Sertifikat Profesi khusus bagi pelamar yang
mendaftar jenis formasi yang disyaratkan.
Pejabat yang berwenang melegalisir sebagaimana lampiran II pengumuman ini.
3. 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan dilegalisir
oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
4. Pas photo hitam putih atau berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar, ditempel
pada lembar foto sebagaimana lampiran III pengumuman ini.
5. Formulir pendaftaran on line yang telah di cetak (Khusus pendaftar on line).
6. Khusus Pelamar yang berusia lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun s.d. setinggi-tingginya
40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 wajib melampirkan :
- Foto Copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir dilegalisir oleh kepala
instansi.
- Foto Copy Surat Keputusan Badan Hukum instansi yang menunjang kepentingan
nasional dilegalisir kepala instansi.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari
kepala instansi.
7. Amplop balasan ukuran 23 cm x 11 cm dengan ditulisi nama dan alamat lengkap pelamar.
8. Berkas lamaran tersebut dimasukan dalam amplop tertutup ukuran 35 cm x 24,5 cm pada
pojok kiri atas ditulis data diri pelamar sebagaimana contoh Lampiran IV pengumuman
ini.
9. Pelamar tidak diperkenankan mendaftar lebih dari satu kali.
10. Berkas yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus
seleksi administrasi (TMS)
11. Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diberikan surat pemberitahuan yang
dikirim melalui Pos.
12. Biaya on line, jasa pengiriman berkas lamaran dan surat balasan menjadi tanggung jawab
pelamar.
13. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan Kartu Peserta Ujian yang dikirim
melalui Pos tertanggal 23 November s.d. 2 Desember 2009.
V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Waktu dan Tempat
Hari : Minggu
Tanggal : 6 Desember 2009
Jam : 08.30 s.d. selesai
Tempat : akan diberitahukan kemudian dengan pengumuman resmi
4
2. Materi dan jadwal Ujian Seleksi
– 09.00 WIB : Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB
(20 menit)
: Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan Tata Tertib
Ujian
09.30 – 09.45 WIB
(15 menit)
: Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan peserta melalui Kartu
Identitas Diri
09.45 – 10.00 WIB
(15 menit)
: Pembagian dan Pengisian Biodata Lembar Jawaban Komputer
(LJK) serta Pembagian naskah soal
10.00 – 12.00 WIB
(120 menit)
: Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri atas :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU);
- Tes Bakat Skolastik (TBS);
- Tes Skala Kematangan (TSK).
3. Perlengkapan yang dibawa peserta pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNSD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2009
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM) yang masih berlaku
c. Pensil 2B, Karet Penghapus, Rautan, ballpoint dan alas tulis
4. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan
(Pukul 09.15 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur
VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking
tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Kendal
melalui media papan pengumuman tempel instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal dan melalui website resmi Kabupaten Kendal (www.kendalkab.go.id) pada tanggal 23
Desember 2009.
VII. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNSD mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan
seleksi sampai dengan penentuan kelulusan TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN (kecuali
biaya on line dan pengiriman lamaran melalui pos surat tercatat) dan bebas dari praktek
korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNSD.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU,
dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Seluruh dokumen surat lamaran yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat
diminta kembali.
4. Keputusan Panitia Pengadaan CPNSD Kabupaten Kendal Formasi Tahun 2009 tidak dapat
diganggu gugat.
Kode Alokasi
Formasi Formasi
GURU SD NEGERI
1 Guru Kelas D-II 111411 D II PGSD 25
Guru Kelas S-1 112212 S-1 PGSD 25
2 Guru Penjaskes SD 113225
S-1 Pend. Jasmani dan Kesehatan atau
S-1 Olahraga dan Akta IV/ Sertifikat Profesi (SP)
24
GURU SMP NEGERI
3 Guru Pend. Agama Islam SMP 114213
S-1 Pend. Agama Islam atau
S-1 Agama Islam dan Akta IV/ SP
2
4 Guru Pend. Kewarganegaraan SMP 115214
S-1 Pend. Kewarganegaraan atau
S-1 Kewarganegaraan dan Akta IV/ SP
1
5 Guru Bahasa Indonesia SMP 116215
S-1 Pend. Bahasa Indonesia atau
S-1 Bahasa & Sastra Indonesia dan Akta IV/ SP
2
6 Guru Bahasa Inggris SMP 117216
S-1 Pend. Bahasa Inggris atau
S-1 Bahasa dan Sastra Inggris dan Akta IV/ SP
2
7 Guru Matematika SMP 118217
S-1 Pend. Matematika atau
S-1 MIPA Matematika dan Akta IV/ SP
2
8 Guru Geografi SMP 119218
S-1 Pend. Geografi atau
S-1 Geografi dan Akta IV/ SP
1
9 Guru Fisika SMP 120219
S-1 Pend. Fisika atau
S-1 MIPA Fisika dan Akta IV/ SP
1
10 Guru Ekonomi SMP 121220
S-1 Pend. Ekonomi atau
S-1 Ekonomi dan Akta IV/ SP
1
11 Guru Seni Rupa SMP 122221
S-1 Pend. Seni Rupa atau
S-1 Seni Rupa dan Akta IV/ SP
2
12 Guru Sejarah SMP 123222
S-1 Pend. Sejarah atau
S-1 Sejarah dan Akta IV/ SP
2
13 Guru Teknologi Informasi dan Komputer SMP 124223
S-1 Pend. Komputer atau
S-1 Komputer dan Akta IV/ SP
2
14 Guru Bahasa Jawa SMP 125224
S-1 Pend. Bahasa Jawa atau
S-1 Bahasa dan Sastra Jawa dan Akta IV/ SP
2
15 Guru Penjaskes SMP 126225
S-1 Pend. Jasmani & Kesehatan atau
S-1 Keolahragaan dan Akta IV/ SP
2
16 Guru BK / BP SMP 127226
S-1 Pend. Bimbingan & Konseling atau
S-1 Psikologi dan Akta IV/ SP
3
GURU SMA NEGERI
17 Guru Pend. Agama Islam SMA 128213
S-1 Pend. Agama Islam atau
S-1 Agama Islam dan Akta IV/ SP
3
18 Guru Bahasa Indonesia SMA 129215
S-1 Pend. Bahasa Indonesia atau
S-1 Bahasa & Sastra Indonesia dan Akta IV/ SP
2
19 Guru Sosiologi SMA 130227
S-1 Pend. Sosiologi atau
S-1 Sosiologi dan Akta IV/ SP
2
20 Guru Penjaskes SMA 131225
S-1 Pend. Jasmani & Kesehatan atau
S-1 Keolahragaan dan Akta IV/ SP
2
21 Guru Bahasa Jawa SMA 132224
S-1 Pend. Bahasa Jawa atau
S-1 Bahasa dan Sastra Jawa dan Akta IV/ SP
2
22 Guru Bahasa Jepang SMA 133228
S-1 Pend. Bahasa Jepang atau
S-1 Bahasa & Sastra Jepang dan Akta IV/ SP
2
RINCIAN ALOKASI FORMASI CPNS DAERAH DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2009
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
Lampiran I Pengumuman Bupati Kendal
Nomor : 871/ 253 / BKD
Tanggal : 26 Oktober 2009
NO JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
I TENAGA GURU
Kode Alokasi
Formasi Formasi
NO JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
23 Guru Seni Musik SMA 134229
S-1 Pend. Seni Musik atau
S-1 Seni Musik dan Akta IV/ SP
1
24 Guru BK / BP SMA 135226
S-1 Pend. Bimbingan & Konseling atau
S-1 Psikologi dan Akta IV/ SP
3
25 Guru Teknologi Informasi dan Komputer SMA 136230 S-1 Komputer dan Akta IV/ SP 3
GURU SMK NEGERI
26 Guru Bahasa Indonesia SMK 137215
S-1 Pend. Bahasa Indonesia atau
S-1 Bahasa & Sastra Indonesia dan Akta IV/ SP
2
27 Guru Bahasa Inggris SMK 138216
S-1 Pend. Bahasa Inggris atau
S-1 Bahasa dan Sastra Inggris dan Akta IV/ SP
3
28 Guru Matematika SMK 139217
S-1 Pend. Matematika atau
S-1 MIPA Matematika dan Akta IV/ SP
2
29 Guru Agrobisnis SMK 140231 S-1 Agrobisnis dan Akta IV/ SP 1
30 Guru Teknologi Hasil Pertanian SMK 141232 S-1 Teknologi Hasil Pertanian dan Akta IV/ SP 1
31 Guru Budidaya Perikanan SMK 142233 S-1 Budidaya Perikanan dan Akta IV/ SP 2
32 Guru Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) SMK 143234 S-1 Teknik Informatika dan Akta IV/ SP 3
33 Guru Teknik Komputer & Jaringan (TKJ) SMK 144234 S-1 Teknik Informatika dan Akta IV/ SP 3
34 Guru Produktif Mekanik Otomotif (MO) SMK 145235 S-1 Teknik Mesin (Otomotif) dan Akta IV/ SP 3
35 Guru Bangunan SMK 146236
S-1 Teknik Sipil dan Akta IV/ SP atau
S-1 Teknik Arsitek dan Akta IV/ SP
2
36 Guru Penjaskes SMK 147225
S-1 Pend. Jasmani & Kesehatan atau
S-1 Keolahragaan dan Akta IV/ SP
2
37 Guru Tata Busana SMK 148237
S-1 Pend. Tata Busana atau
S-1 Tata Busana dan Akta IV/ SP
2
38 Guru Tata Boga SMK 149238
S-1 Pend. Tata Boga atau
S-1 Tata Boga dan Akta IV/ SP
1
39 Guru BK / BP SMK 150226
S-1 Pend. Bimbingan & Konseling atau
S-1 Psikologi dan Akta IV/ SP
2
JUMLAH 148
II
1 Dokter Spesialis 251239 Dokter Spesialis Bedah 1
2 Dokter Spesialis Kulit Kelamin 252240 Dokter Spesialis Kulit Kelamin 1
3 Dokter Umum 253241 Dokter Umum 3
4 Dokter Gigi 254242 Dokter Gigi 3
5 Perawat Gigi 255343 D-III Keperawatan Gigi 2
6 Apoteker 256244 Apoteker 3
7 Asisten Apoteker 257345 D-III Farmasi/AKFAR 13
8 Perawat S-1 258246 S-1 Keperawatan dan profesi (Ners) 15
Perawat D-III 259347 D-III Keperawatan/AKPER 25
9 Bidan 260348 D-III Kebidanan/AKBID 3
10 Nutrisionis 261349 D-III Gizi 7
11 Sanitarian 262350 D-III Kesehatan Lingkungan/AKL 4
12 Pranata Laboratorium Kesehatan 263351 D-III Analis Kesehatan/AAK 6
13 Teknisi Elektromedik 264352 D-III Elektro Medik 1
14 Radiografer 265353 D-III Radiologi 2
15 Refraksionis Optisein 266354 D-III Refraksi Optisi 1
16 Penyuluh Kesehatan Masyarakat 267255 S-1 Sarjana Kesehatan Masyarakat 3
JUMLAH 93
III
1 Arsiparis 368356 D-III Kesekretariatan
368357 D-III Manajemen Perkantoran/Perusahaan
2 Analis Kepegawaian 369258 S-1 Psikologi
369259 S-1 Manajemen SDM
5
2
TENAGA KESEHATAN
TENAGA TEKNIS
Kode Alokasi
Formasi Formasi
NO JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
3 Penyusun Program dan Evaluasi 370260 S-1 Ekonomi Manajemen 15
4 Auditor 371261 S-1 Ekonomi 3
5 Pamong Budaya 372262 S-1 Sejarah
372263 S-1 Pariwisata
372264 S-1 Antropologi
6 Penyuluh KB 373265 S-1 Komunikasi 4
7 Penyuluh Pertanian 374266 S-1 Pertanian 2
8 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan 375267 S-1 Teknik Industri 3
9 Pengawas Benih Ikan 376268 S-1 Perikanan 2
10 Pengawas Benih Tanaman 377269 S-1 Budidaya Pertanian
377270 S-1 Pertanian (Agronomi)
11 Penyuluh Peternakan 378371 D-III Peternakan 2
12 Perancang Peraturan Perundangan 379272 S-1 Hukum 4
13 Analis Hukum 380272 S-1 Hukum 9
14 Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan 381273 S-1 Teknik Arsitektur 4
15 Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan 382274 S-1 Teknik Sipil 8
16 Pengawas Teknik Pengairan 383274 S-1 Teknik Sipil 7
17 Perencana 384275 S-1 Teknik Perencanan Wilayah dan Kota
384276 S-1 Planologi
18 Penata Ruang 385275 S-1 Teknik Perencanan Wilayah dan Kota
385276 S-1 Planologi
19 Pranata Humas 386265 S1 Komunikasi
386278 S-1 Hub. Internasional
386279 S-1 Bahasa Inggris
20 Pengendali Frekuensi Radio 387280 S-1 Teknik Elektro 2
21 Operator Transmisi Sandi 388381 D-III Teknik Elektro 2
22 Analis Pembangunan 389282 S-1 Ekonomi Studi Pembangunan 3
23 Pengendali Dampak Lingkungan 390283 S-1 Teknik Lingkungan
390284 S-1 Kehutanan
24 Pranata Komputer S-1 391285 S-1 Komputer 7
Pranata Komputer D-III 392386 D III Komputer 9
25 Penata Laporan Keuangan 393287 S-1 Akuntansi 11
26 Instruktur 394288 S-1 Teknik Mesin 4
27 Penguji Kendaraan Bermotor 395389 D-III Teknik Mesin 2
28 Verifikator Keuangan 396390 D-III Keuangan
396391 D-III Akuntansi
29 Analis Tata Praja 397292 S-1 Administrasi Negara
397293 S-1 Ilmu Pemerintahan
397294 S-1 Ilmu Politik
JUMLAH 132
JUMLAH SELURUHNYA 373
4
6
2
4
1
1
2
2
5
Lampiran II Pengumuman Bupati Kendal
Nomor : 871/.253 / BKD
Tanggal : 26 Oktober 2009
PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR /
MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO JENJANG PENDIDIKAN PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR
1 DII PGSD Negeri Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) atau FKIP
LPTK, Pembantu Dekan Bidang Akademik
2 DII PGSD Swasta Pejabat yang berwenang pada Kopertis
3 Akademi / Politeknik, DIII Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik /
Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
4 Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi
Swasta yang terakreditasi
Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik /
Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
5 Perguruan Tinggi Swasta yang belum
terakreditasi
Pejabat yang berwenang pada Kopertis
6 Perguruan Tinggi Swasta sudah tidak
beroperasi (tutup)
Pejabat yang berwenang pada Kopertis
Keterangan :
- Untuk Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat
dari menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim
penilai Ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya keputusan
Mendiknas Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disyahkan oleh kopertis
- Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai civil effect adalah ijazah dari Perguruan Tinggi
Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggara
- Bila mana terjadi kerusakan/salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/diganti, tgl.lahir
salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah Negeri kepada kepala
sekolah diketahui oleh Kepala Dinas P dan K Kab/Kota tempat lulus Ybs (Bila Sekolah Swasta
dibuatkan dari Kepala Dinas P dan K Kab/Kota).
- Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala Sekolah
Negeri diketahui Kepala Dinas P dan K tempat lulus Ybs (Bila Sekolah Swasta dibuatkan dari
Kepala Dinas P dan K Kab/Kota), wajib disertai daftar nilai ujian ijasah yang hilang tersebut
6
Lampiran III Pengumuman Bupati Kendal
Nomor : 871/.253 / BKD
Tanggal : 26 Oktober 2009
CONTOH FORMULIR
DATA FOTO PELAMAR CPNSD
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
FORMASI TAHUN 2009
Nama : ………………………………………………………………….
Tempat, Tgl. Lahir : ………………………………………………………………….
Formasi : ………………………………………………………………….
Kode Formasi : ………………………………………………………………….
Pas Foto
Ukuran
3 X 4 Cm
Pas Foto
Ukuran
3 X 4 Cm
Pas Foto
Ukuran
3 X 4 Cm
Pas Foto
Ukuran
3 X 4 Cm
7
Lampiran IV Pengumuman Bupati Kendal
Nomor : 871/.253 / BKD
Tanggal : 26 Oktober 2009
CONTOH BENTUK DAN ALAMAT AMPLOP
A. AMPLOP SURAT LAMARAN : Ukuran 35 cm x 24,5 cm
B. AMPLOP SURAT BALASAN : Ukuran 11 cm x 23 cm
Nama
No. Registrasi
Pendidikan
Formasi
Kode Formasi
Alamat
No. Telp / hp
:
:
:
:
:
:
:
:
BROTO WALUYO, S.Pd
…………… (bagi pendaftar on line)
S – 1 Pendidikan Matematika
Guru Matematika SMA
............
Jl. Buah-buahan No. 1 Kendal
Kode pos 51313
(0294) 333333 / 085666666666
KEPADA YTH :
BUPATI KENDAL
PO. BOX CPNSD KABUPATEN KENDAL
HAL : LAMARAN CPNSD
K I L A T
KEPADA Yth :
BROTO WALUYO, S.Pd
Jl. Buah-buahan No.1 Kendal
Kode Pos 51313
Telp. (0294) 333333 / 08566666666
Baca Selanjutnya..
Labels :
news
investment systems
Anti Vir
free template
car body design