A. Latar Belakang
Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional membawa implikasi terhadap model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas.
Penilaian terdiri atas penilaian eksternal dan penilaian internal. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak melaksanakan proses pembelajaran. Penilaian eksternal dilakukan oleh suatu lembaga, baik dalam maupun luar negeri dimaksudkan antara lain untuk pengendali mutu. Sedangkan penilaian internal adalah penilaian yang direncanakan dan dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran berlangsung.
Penilaian kelas merupakan bagian dari penilaian internal (internal assessment) untuk mengetahui hasil belajar peserta didik terhadap penguasaan kompetensi yang diajarkan oleh guru. Tujuannya adalah untuk menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik yang dilaksanakan pada saat pembelajaran berlangsung dan akhir pembelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh guru untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan hasil belajar peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara berkesinambungan. Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada guru agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran.
Penyusunan perencanaan, pelaksanaan proses, dan penilaian merupakan rangkaian program pendidikan yang utuh, dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk itu, perlu ada model penilaian yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan atau referensi oleh guru dan penyelenggaranya di jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.
B. Tujuan
Pedoman Penilaian Kelas ini bertujuan untuk :
1. Memberikan orientasi baru tentang Penilaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Memberikan wawasan secara umum tentang konsep penilaian yang dilaksanakan pada tingkat kelas.
3. Memberikan rambu-rambu penilaian kelas.
4. Memberikan prinsip-prinsip pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.
C. Ruang lingkup
Isi pedoman ini meliputi konsep dasar penilaian kelas, teknik penilaian, pengembangan indikator pencapaian hasil belajar sebagai alat penilaian, pengelolaan hasil penilaian dan pemanfaatan serta pelaporan hasil penilaian. Dalam konsep penilaian, akan dijelaskan apa yang dimaksud dengan penilaian, manfaat penilaian, fungsi penilaian dan rambu-rambu penilaian. Teknik penilaian akan menjelaskan berbagai cara dan alat penilaian. Pengelolaan hasil penilaian memberikan arahan dalam menganalisis, menginterpretasi, dan menentukan nilai pada setiap proses dan hasil pembelajaran. Pemanfaatan dan pelaporan hasil penilaian mencakup pemanfaatan hasil, bentuk laporan hasil penilaian dan penentuan kenaikan kelas.
D. Sasaran Pengguna Pedoman
Pedoman ini diperuntukkan bagi pihak-pihak berikut :
• Para guru di sekolah untuk menyusun program penilaian di kelas.
• Pelaksana pengawas pendidikan (pengawas dan kepala sekolah) untuk merancang program supervisi pendidikan di sekolah.
• Instansi terkait di daerah yang membuat kebijakan dalam penilaian kelas yang seharusnya dilakukan di sekolah.
Labels :
news
investment systems
Anti Vir
free template
car body design
Top 3: Rekutmen CPNS 2021 Cetak Sejarah hingga Sadikin Aksa Tersangka
-
*Liputan6.com, Jakarta -* Pemerintah masih terus mematangkan proses
rekrutmen atau Seleksi CPNS 2021 dan PPPK dengan total formasi sebanyak
1,27 juta. Re...
3 tahun yang lalu
0 Response to "PEDOMAN PENILAIAN DI SEKOLAH DASAR"
Posting Komentar